Kaidah Penggunaan Huruf Kapital part 3
Maret 20, 2019
Kaidah penggunaan huruf kapital:
10. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama semua unsur negara, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, serta nama dokumen resmi, kecuali kata seperti dan.
Misalnya:
Republik Indonesia, Badan Kesejahteraan Ibu dan Anak, Majelis Permusyawaratan Rakyat.
11. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama setiap unsur bentuk ulang sempurna yang terdapat nama badan, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, serta dokumen resmi.
Misalnya:
Perserilatan Bangsa-Bangsa, Yayasan Ilmu-Ilmu sosial.
12. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama sebuah kata di dalam nama buku, majalah, surat kabar, dan judul karangan, kecuali preposisi dan kata yang.
Misalnya:
Saya telah membaca buku Dari Ave Maria ke Jalan Lain ke Roma.
Bacalah majalah Bahasa dan Sastra.
13. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur singkatan nama gelar, pangkat, dan sapaan.
Misalnya:
Dr.doktor
M.A. master of arts
Prof.profesor
14. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama kata ganti Anda.
Misalnya:
Surat Anda sudah kami terima
Sudahkah Anda tahu?
Sekian kali ini. Bye
0 komentar